Senin, 02 Juli 2012

Dampak PUAP Terhadap Pendapatan Petani Padi


Dampak Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Terhadap Pendapatan Petani Padi Penerima BLM PUAP Di Lampung

Zahara, Jamhari Hadipurwanta
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Lampung
HP. 085789868936, Email : ara_muaniezdeh@yahoo.com

ABSTRAK

Kemiskinan memerlukan penanganan yang cukup serius dan melibatkan berbagai pihak, bukan saja pemerintah namun juga dunia usaha, relawan sosial dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Maret 2009 jumlah penduduk miskin mencapai 32,53 juta jiwa atau 14,15 % dari jumlah total penduduk Indonesia. Peduduk miskin lebih banyak berada di pedesaan yaitu 20,62 juta jiwa atau 17,35 persen dari total penduduk di Desa. Oleh karena itu, untuk mempercepat tumbuh dan berkembangnya Usaha Agribisnis sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan Kementerian Pertanian meluncurkan kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). PUAP bertujuan menumbuh kembangkan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai potensi wilayah sasaran, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga petani miskin, petani/peternak (pemilik tanah/penggarap) skala kecil dan buruh tani, berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan maupun musiman, pemberdayaan gapoktan/poktan yang ada di daerah sasaran PUAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak PUAP terhadap pendapatan petani khususnya petani padi dan mengetahui kelayakan usaha (R/C) rasio usahatani padi, serta adakah perbedaan terhadap pendapataan usahatani padi anatara sebelum dan setelah Program BLM PUAP.

Penelitian ini dilakukan  di lokasi tiga lokasi penerima BLM PUAP di Lampung dari bulan Januari sampai dengan Desember 2009. Pengumpulan data dilakukan terhadap petani padi yang menerima BLM PUAP. Pengambilan sampel dilakukan secara sengaja (purposive) di tiga kabupaten yaitu Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Timur, dengan jumlah sampel 30 orang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei dan data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis pendapatan dan perhitungan statistik menggunakan uji t dengan sampel berpasangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1)  Program PUAP berdampak positif terhadap pendapatan petani. Sebelum PUAP pendapatan petani sebesar Rp. 6.399.047,00 dan setelah PUAP sebesar Rp. 8.435.686,00, ada selisih sebesar Rp. 2.036.639,00; (2) Sebelum PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai adalah 3 dan R/C rasio atas biaya total adalah 2,43. Setelah PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai adalah 3 dan R/C rasio atas biaya total adalah 2,83. Nilai R/C rasio lebih dari satu artinya usahatani padi layak untuk diusahakan; (3) Hasil uji ststistik diperoleh nilai t-hitung = │-2,618│ dan t-tabel = 1,645 jika t-hitung > t-tabel maka tolak H0.  Artinya ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan usahatani padi antara sebelum dan setelah PUAP.
Kata kunci : dampak PUAP, kemiskinan, pendapatan.
                                                   
PENDAHULUAN

Permasalahan kemiskinan cukup kompleks khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia. Kemiskinan memerlukan penanganan yang cukup serius dan melibatkan berbagai pihak, bukan saja pemerintah namun juga dunia usaha, relawan sosial dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Maret 2009 jumlah penduduk miskin mencapai 32,53 juta jiwa atau 14,15 % dari jumlah total penduduk Indonesia. Peduduk miskin lebih banyak berada di pedesaan yaitu 20,62 juta jiwa atau 17,35 persen dari total penduduk di Desa. Sebagian besar penduduk di pedesaan bekerja sebagai petani yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan. Diperkirakan sekitar 80% penduduk miskin yang tinggal di daerah pedesaan adalah para buruh tani dan petani yang menguasai lahan garapan kurang dari 0.3 hektar.

Sebagian besar pendapatan rumah tangga miskin di pedesaan berasal dari kegiatan pertanian atau usaha agribisnis. Kegiatan pertanian atau usaha agribisnis yang dilkaukan oleh petani masih belum mampu meningkatkan pendapatan mereka sehingga kesejahteraan petani masih rendah. Hal ini disebabkan karena petani tersebut hanya memilki lahan yang sempit, cara bercocok tanam yang tradisional, sarana dan prasarana yang tidak mendukung, akses yang rendah terhadap pasar dan keterbatasan modal. Oleh karena itu untuk mempercepat tumbuh dan berkembangnya Usaha Agribisnis sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan, Pemerintah mengeluarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Pertanian meluncurkan kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang mendukung PNPM-M melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan Usaha Agribisnis sesuai potensi daerah sasaran. Usaha agribisnis dapat berupa kegiatan produktif budidaya (on farm) baik tanaman pangan, hortikultura, perikanan dan peternakan dan kegiatan non budidaya (out farm) yang terkait dengan komoditas pertanian yaitu industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain yang berbasis pertanian.

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) bertujuan menumbuh kembangkan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai potensi wilayah sasaran, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga petani miskin, petani/peternak (pemilik tanah/penggarap) skala kecil dan buruh tani, berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan maupun musiman, pemberdayaan gapoktan/poktan yang ada di daerah sasaran PUAP. Sasaran Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) hanya ditujukan kepada desa miskin/tertinggal yang di dalamnya terdapat gapoktan/poktan yang aktif.

Persiapan pelaksanaan Program PUAP dimulai pada tahun 2007, tetapi baru direalisasikan pada tahun 2008 dengan sasaran 33 propinsi, 379 kabupaten/ kota 1.834 kecamatan  miskin dan 10.542 desa miskin. Sasaran PUAP pada awal program adalah: (1) berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa; (2) berkembangnya 10.000 gapoktan/poktan yang dimiliki dan dikelola oleh petani; (3) meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak skala kecil, buruh tani; dan (4) berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman. Total desa miskin/gapoktan yang direncanakan menerima dana BLM-PUAP adalah 11.000 desa miskin/gapoktan. Tahun 2008, program PUAP dapat direalisasikan pada 10.542 gapoktan di 10.542 desa. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 3.505.369.742.000,00 pada tahun 2008. Dari dana tersebut, alokasi untuk  Lampung sebesar Rp.26.511.675.000,00 yang tesebar di 10 Kabupaten dan 269 desa/gapoktan pada tahun 2008. Pemanfaatan dana tersebut digunakan petani untuk modal berusahatani baik tanaman pangan, hortikultura, perkebuanan, peternakan maupun non usahatani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak PUAP terhadap pendapatan petani khususnya petani padi dan mengetahui kelayakan usaha (R/C) rasio usahatani padi, serta adakah perbedaan terhadap pendapataan usahatani padi anatara sebelum dan setelah Program BLM PUAP.
BAHAN DAN METODE
 Penelitian dilakukan pada tiga kabupaten di Propinsi  Lampung yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur. Responden diambil dari 10 gapoktan dari tiga tabupaten dan dari 10 gapoktan diambil sampel sebanyak 30 orang responden. Penelitian dilakukan pada Bulan Desember 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survai, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Dampak PUAP dapat dilihat dari peningkatan pendapatan petani sebelum menerima dan setelah menerima dana BLM PUAP. Pendapatan bersih usahatani diperoleh dari selisih antara penerimaan kotor dan pengeluaran kotor usahatani. Pendapatan usahatani dapat dihitung menggunakan rumus :
P = TP – (Bt + Btt)
Dimana :   P  = Pendapatan bersih usahatani (Rp)
                  TP  = Total penerimaan usahatani (Rp)
                  Bt  = Biaya tunai (Rp)
            Btt = Biaya tidak tunai (Rp)
Untuk mengetahui kelayakan dan keberhasilan usahatani digunakan analisis rasio pendapatan dan biaya (R/C rasio). Analisis kelayakan usahatani dihitung menggunakan rumus:
     R/C    TP/BT  (Rasio atas biaya total)
R/C    TP/Bt  (Rasio atas biaya tunai)
Dimana BT = Bt + Btt
Keterangan : TP = Total penerimaan usahatani (Rp)
           BT = Biaya total (Rp)
            Bt  =  Biaya tunai
            Btt =  Biaya tidak tunai
Jika :
                        R/C > 1, maka dikatakan usahatani layak
                        R/C < 1, maka dikatakan usahatani tidak layak
                        R/C = 1, maka dikatakan usahatani impas

Untuk menguji perbedaan tingkat pendapatan sebelum dan sesudah adanya program PUAP, dihitung dengan menggunakan uji t untuk pengamatan berpasangan (walpole, 1995) dengan rumus sebagai berikut :
t hitung
 Keterangan: d – do = Rata-rata tingkat pendapatan setelah ada dana pinjaman –
              sebelum ada dana pinjaman.
Sd       = Standar deviasi
n         = Jumlah observasi
v         = Derajat Bebas
Hipotesis yang diajukan yaitu:
1.    Tidak ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan usahatani sebelum dan sesudah adanya program PUAP.
2.    Adanya perbedaan yang nyata terhadap pendapatan sebelum dan sesudah adanya Program PUAP. Hipotesis tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut :
Kriteria Uji :
Ho ditolak apabila t-hitung > t-tabel, v = n-1, α = 0.05
Ho diterima apabila t-hitung < t-tabel, v = n-1, α = 0.05
 HASIL DAN PEMBAHASAN
1.    Pendapatan petani sebelum dan setelah menerima BLM PUAP
Pendapatan diperoleh dari pengurangan penerimaan rata-rata dengan biaya rata-rata yang dikeluarkan. Penerimaan adalah nilai produksi yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Dalam penelitian ini penerimaan usahatani padi diperoleh dari jumlah produksi total padi  yang dihasilkan dikalikan dengan harga jual padi. Biaya usahatani dihitung dari penggunaan faktor-faktor produksi dalam melakukan proses usahatani. Biaya yang dikeluarkan terdiri dari biaya tunai dan biaya yang diperhitungkan. Biaya tunai adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang dan jasa secara tunai yang meliputi : benih, pupuk, pestisida, herbisida, pengolahan tanah, tenaga kerja dari tanam sampai panen. Sedangkan Biaya yang diperhitungkan adalah biaya yang dikeluarkan oleh petani untuk membeli barang dan jasa secara tidak tunai yang meliputi : tenaga kerja dalam keluarga dan biaya lainnya (pajak, iuran desa/IPAIR).

Pendapatan usahatani rata-rata dihitung sebelum petani menerima BLM PUAP pada  musim tanam ke-II tahun 2008. Analisis pendapatan usahatani petani responden sebelum dan setelah menerima dana BLM PUAP dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1.  Rata-rata Pendapatan Usahatani Padi Sebelum dan Setelah PUAP
               Tahun 2008 di Lampung
Uraian
Nilai rata-rata sebelum PUAP
Nilai rata-rata setelah PUAP
A. Penerimaan


1. Jumlah Produksi Beras (kg)
             5,241
5,465
2. Harga Jual (Rp/kg)
             2,060
2,361
3. Nilai Produksi
   10,876,028
13,051,708
B. Biaya Usahatani


1. Biaya Tunai


a. Benih
        287,811
338,862
b. Pupuk Kandang
           71,133
61,258
c. Urea
        326,641
244,879
d. SP-18
        303,053
225,223
e. Phonska
        356,876
416,814
f.  Pupuk Alternatif
           71,333
45,000
g. Pestisida
105,315             
137,010
h. Herbisida
        72,852
82,149
i.Tenaga Kerja (Tanam-Panen)
        1,893,087
2,392,763
Total Biaya Tunai
     3,636,893
3,943,958
2. Biaya yang diperhitungkan


j. TKDK
        543,033
513,138
k. Biaya lainnya
        297,054
158,926
Total Biaya yang diperhitungkan
        840,088
672,064
C. Total Biaya Usahatani
     4,476,981
     4,616,022
D. Pendapatan total
     6,399,047
   8,435,686
E. Pendapatan  atas biaya tunai
     7,239,134
     9,107,750
F. Pendapatan  atas biaya yg diperhitungkan
   10,035,940
   12,379,644
G. R/C Rasio atas biaya tunai
                     3
                     3
H. R/C Rasio atas biaya yg diperhitungkan
                   12
                   19
I. R/C Rasio atas biaya  total
2,43
2,83
Sumber : data primer diolah (dihitung per hektar)
Berdasarkan Tabel 1 di atas dapat terlihat produksi rata-rata padi sebelum PUAP sebesar 5.241 kg dan setelah PUAP sebesar 5.465 kg atau meningkat 224 kg (4,27%). Harga jual rata-rata sebelum PUAP Rp. 2.060,00/kg GKG dan setelah PUAP Rp. 2.361,00/kg GKG atau meningkat Rp. 301/kg GKG (14,61%). Jumlah produksi dikalikan dengan harga jual diperoleh penerimaan rata-rata sebelum PUAP sebesar Rp. 10.876.028,00 dan setelah PUAP Rp. 13.051.708,00. Terjadi peningkatan rata-rata penerimaan total usahatani padi sebelum dan setelah PUAP sebesar Rp. 2.175.680,00 atau 20 %. Penerimaan rata-rata ini meningkat karena jumlah produksi padi juga meningkat sebesar 224 kg (4,27%) setelah adanya PUAP disebabkan petani beralih menggunakan benih unggul berlabel dan adanya peningkatan harga jual Rp. 301/kg GKG. Petani meggunakan bantuan modal ini untuk membeli benih yang lebih unggul dan berkualitas dan penanganan pasca panen.

Biaya yang dikeluarkan oleh petani adalah biaya tunai dan biaya diperhitungkan. Biaya tunai digunakan petani untuk membeli sarana produksi yaitu benih, pupuk, pestisida serta untuk membayar tenaga kerja mulai dari olah tanah sampai panen. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya tidak tunai untuk membayar iuran air (IPAIR) dan tenaga kerja dalam keluarga. Biaya tunai yang dikeluarkan petani sebelum PUAP sebesar Rp. 3.636.893,00 dan setelah PUAP sebesar Rp. 3.943.958,00 atau terjadi peningkatan biaya usahatani sebesar Rp. 307.065,00 (8,44%). Peningkatan biaya usahatani setelah PUAP karena petani menggunakan dana BLM PUAP untuk membeli semua sarana produksi yang lebih banyak dan tentunya lebih berkualitas misalnya benih unggul bersertifikat dalam upaya menerapkan teknologi produksi yang direkomendasikanh. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar produktivitas tanaman padi lebih baik lagi sehingga hasil panen yang diperoleh pun juga akan mengalami peningkatan (Prihartono, M.K, 2009). Sebelumnya petani hanya menggunakan sarana produksi seadanya karena keterbatasan modal. Selain itu petani mengalokasikan dana bantuan PUAP untuk membayar tenaga kerja mulai dari olah tanah sampai panen. Biaya tenaga kerja sebesar Rp. 1.893.087,00 sebelum PUAP dan setelah PUAP Rp. 2,392,763,00 atau meningkat sebesar Rp. 499.676,00 (26,39 %). Biaya yang diperhitungkan sebelum PUAP sebesar Rp. 840.088,00 dan setelah PUAP sebesar Rp. 672.064,00 atau terjadi penurunan sebesar Rp. 168.024,00. Hal ini menunjukkan petani mengurangi penggunaan tenaga kerja dalam keluarga, dan menambah penggunaan tenaga kerja dari luar keluarga. Dengan kata lain terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja di perdesaan setelah pelaksanaan PUAP pada usahatani padi. Total pendapatan rata-rata yang diperoleh dari selisih antara total penerimaan dan total biaya usahatani menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp. 2.036.639,00 (31,83 %) yaitu dari Rp.  6.399.047,00/ha sebelum PUAP menjadi Rp. 8.435.686,00/ha setelah PUAP. Hal ini berarti pelaksanaan program PUAP pada usahatani padi mampu meningkatkan pendapatan petani.

Peningkatan pendapatan ini sudah sejalan dengan tujuan program PUAP yaitu meningkatkan kesejahteraan petani miskin, dan indikator kesejahteraan adalah peningkatan pendapatan petani. Dengan meningkatnya pendapatan petani padi maka meningkat pula kesejahteraan keluarga petani. Hal ini menunjukkan bahwa program PUAP berdampak positif terhadap pendapatan petani dalam berusahatani padi.
 2.    Uji Statistik
Peningkatan pendapatan yang telah dihitung tersebut harus di uji secra statistik. Apakah ada perbedaan pendapatan yang signifikan antara sebelum dan setelah program PUAP. Oleh karena itu perlu diuji dengan uji statistik menggunakan rumus t-test untuk data berpasangan atau paired sample t-test (Walpole, 1995). Hasil Uji statistik pendapatan petani berdasarkan luas lahan dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel  2.  Hasil  Analisis Statistik t-hitung terhadap Pendapatan  Usahatani
Luas Lahan
t-hitung
t-tabel
Kesimpulan
1 Ha
│- 2,618│

1,645
Perbedaan yang nyata (tolak H0)
Sumber : data diolah
Hasil pengujian statistik menggunakan rumus t-test menghasilkan nilai t-hitung sebesar -2,618 dan nilai t-tabel sebesar 1,645. Berdasarkan kriteria uji jika t-hitung > t-tabel maka tolak H0. Tabel 2 diatas menunjukkan nilai t-hitung > nilai t-tabel, maka tolak H0 pada taraf  nyata 5 persen (α = 0,05). Kesimpulannya ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan usahatani padi sebelum dan setelah program PUAP.
 3.    Analisis R/C rasio
Analisis R/C rasio adalah perbandingan antara penerimaan (revenue) dengan biaya (cost). Semakin besar penerimaan maka semakin besar pula nilai R/C rasio. Hasil perhitungan analisis R/C rasio sebelum dan setelah PUAP dapat dilihat pada Tabel 3 di bawah ini :
Tabel 3. Hasil Perhitungan R/C rasio Sebelum dan Setelah PUAP
Uraian
Sebelum PUAP
Setelah PUAP
R/C rasio atas biaya tunai
3
3
R/C rasio atas biaya total
2,43
2,83
Sumber : data diolah
Berdasarkan Tabel 4 dapat terlihat perbedaan yang tidak terlalu signifikan pada nilai R/C rasio atas biaya tunai sebelum dan setelah PUAP yaitu 3. Artinya setiap Rp. 1,00 biaya yang dikeluarkan petani dalam usahatani padi maka petani akan mendapatkan penerimaan sebesar Rp. 3,00.  Nilai R/C rasio untuk biaya total  sebesar 2,43 artinya setiap Rp. 1,00 biaya yang dikeluarkan akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp. 2,43,00. Jika nilai R/C rasio lebih dari satu,maka usahatani layak untuk diusahakan. Dapat disimpulkan bahwa usahatani padi layak untuk diusahakan.

Setelah PUAP nilai R/C untuk biaya tunai sebesar 3, tidak berbeda dengan nilai R/C rasio sebelum PUAP. Tetapi nilai R/C rasio atas biaya total berbeda antara sebelum dan setelah PUAP. Sebelum PUAP nilai R/C rasio sebesar 2,83, artinya setiap Rp.1,00 biaya yang dikeluarkan akan memperoleh penerimaan sebesar Rp. 2,83,00. Nilai R/C rasio setelah PUAP lebih besar dari satu sehingga usahatani padi leyak untuk diusahakan. Perbedaan nilai R/C rasio atas biaya tunai dan biaya total dikarenkan ada biaya yang diperhitungkan dalam biaya total sehingga biaya yang dikeluarkan bertambah. Biaya yang diperhitungkan walaupun nilainya kecil namun sangat mempengaruhi pendapatan total.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan:
1.    Pendapatan petani sebelum PUAP Rp. 6.399.047,00 dan setelah PUAP Rp. 8.435.686,00. Ada peningkatan pendapatan antara sebelum dan setelah PUAP sebesar Rp. 2.036.639,00. Hal ini menunjukkan bahwa Program PUAP berdampak positif terhadap pendapatan petani
2.    Sebelum nilai R/C rasio atas biaya tunai sebesar 3 dan nilai R/C rasio atas biaya total sebesar 2,43. Setelah PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai sebesar 3 dan nilai R/C rasio atas biaya total 2,83. Nilai R/C rasio lebih besar dari satu berarti usahatani padi layak untuk diusahakan.
3.    Nilai t-hitung = │-2,618│ >  t-tabel = 1,645, maka tolak H0. Artinya ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan petani sebelum dan setelah Program PUAP

DAFTAR PUSTAKA
 Badan Pusat Statistik. 2009. Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial-
Ekonomi  Indonesia. Jakarta.
Pedoman Umum PUAP. 2009. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Jakarta.
Prihartono, M.K. 2009. Dampak Program Pengembangan Usaha Agribisnis
Pertanian terhadap  Kinerja Gapoktan dan Pendapatan Anggota Gapoktan.
Skripsi. Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.
Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian. PUAP untuk Kesejahteraan
Rakyat.  Vol. 1 no. 36. Tahun 2009. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian Bogor.
Walpole, R.E. 1995.  Pengantar Statistika. Edisi ke-3. Gramedia Pustaka Utama. 
             Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar