Dampak Pelaksanaan Program
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Terhadap Pendapatan Petani Padi
Penerima BLM PUAP Di Lampung
Zahara, Jamhari
Hadipurwanta
Balai Pengkajian
Teknologi Pertanian Lampung
HP. 085789868936,
Email : ara_muaniezdeh@yahoo.com
ABSTRAK
Kemiskinan
memerlukan penanganan yang cukup serius dan melibatkan berbagai pihak, bukan
saja pemerintah namun juga dunia usaha, relawan sosial dan masyarakat pada
umumnya. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Maret 2009
jumlah penduduk miskin mencapai 32,53 juta jiwa atau 14,15 % dari jumlah total
penduduk Indonesia. Peduduk miskin lebih banyak berada di pedesaan yaitu 20,62
juta jiwa atau 17,35 persen dari total penduduk di Desa. Oleh karena itu, untuk
mempercepat tumbuh dan berkembangnya Usaha Agribisnis sekaligus mengurangi
kemiskinan dan pengangguran di perdesaan
Kementerian Pertanian meluncurkan kegiatan Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan (PUAP).
PUAP bertujuan menumbuh
kembangkan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai potensi wilayah
sasaran, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kesejahteraan
rumah tangga petani miskin, petani/peternak (pemilik tanah/penggarap) skala
kecil dan buruh tani, berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai
usaha harian, mingguan maupun musiman, pemberdayaan gapoktan/poktan yang ada di
daerah sasaran PUAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak PUAP
terhadap pendapatan petani khususnya petani padi dan mengetahui kelayakan usaha
(R/C) rasio usahatani padi, serta adakah perbedaan terhadap pendapataan
usahatani padi anatara sebelum dan setelah Program BLM PUAP.
Penelitian ini
dilakukan di lokasi tiga lokasi penerima
BLM PUAP di Lampung dari bulan Januari sampai dengan Desember 2009. Pengumpulan
data dilakukan terhadap petani padi yang menerima BLM PUAP. Pengambilan sampel
dilakukan secara sengaja (purposive)
di tiga kabupaten yaitu Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Timur,
dengan jumlah sampel 30 orang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
survei dan data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis pendapatan dan perhitungan statistik
menggunakan uji t dengan sampel berpasangan.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa : (1)
Program PUAP berdampak positif terhadap pendapatan petani. Sebelum PUAP
pendapatan petani sebesar Rp. 6.399.047,00 dan
setelah PUAP sebesar Rp. 8.435.686,00, ada selisih sebesar Rp. 2.036.639,00;
(2) Sebelum PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai adalah 3 dan R/C rasio atas
biaya total adalah 2,43. Setelah PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai adalah 3
dan R/C rasio atas biaya total adalah 2,83. Nilai R/C rasio lebih dari satu
artinya usahatani padi layak untuk diusahakan; (3) Hasil uji ststistik diperoleh
nilai t-hitung = │-2,618│ dan t-tabel = 1,645 jika t-hitung > t-tabel maka
tolak H0. Artinya ada perbedaan yang
nyata terhadap pendapatan usahatani padi antara sebelum dan setelah PUAP.
Kata
kunci : dampak PUAP, kemiskinan, pendapatan.
PENDAHULUAN
Permasalahan kemiskinan cukup kompleks
khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia. Kemiskinan memerlukan
penanganan yang cukup serius dan melibatkan berbagai pihak, bukan saja
pemerintah namun juga dunia usaha, relawan sosial dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Maret 2009 jumlah
penduduk miskin mencapai 32,53 juta jiwa atau 14,15 % dari jumlah total
penduduk Indonesia. Peduduk miskin lebih banyak berada di pedesaan yaitu 20,62
juta jiwa atau 17,35 persen dari total penduduk di Desa. Sebagian besar
penduduk di pedesaan bekerja sebagai petani yang kehidupannya dibawah garis
kemiskinan. Diperkirakan sekitar 80% penduduk miskin yang tinggal
di daerah pedesaan adalah para buruh tani dan petani yang menguasai lahan
garapan kurang dari 0.3 hektar.
Sebagian
besar pendapatan rumah tangga miskin di pedesaan berasal dari kegiatan
pertanian atau usaha agribisnis. Kegiatan pertanian atau usaha agribisnis yang
dilkaukan oleh petani masih belum mampu meningkatkan pendapatan mereka sehingga
kesejahteraan petani masih rendah. Hal ini disebabkan karena petani tersebut
hanya memilki lahan yang sempit, cara bercocok tanam yang tradisional, sarana
dan prasarana yang tidak mendukung, akses yang rendah terhadap pasar dan
keterbatasan modal. Oleh karena itu untuk mempercepat tumbuh dan berkembangnya
Usaha Agribisnis sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan,
Pemerintah mengeluarkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM-M). Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Pertanian meluncurkan
kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang mendukung PNPM-M
melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan Usaha Agribisnis sesuai
potensi daerah sasaran. Usaha agribisnis dapat berupa kegiatan produktif
budidaya (on farm) baik tanaman pangan, hortikultura, perikanan dan peternakan
dan kegiatan non budidaya (out farm) yang terkait dengan komoditas pertanian
yaitu industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain
yang berbasis pertanian.
Program
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) bertujuan menumbuh kembangkan
kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai potensi wilayah sasaran, mengurangi
kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga petani
miskin, petani/peternak (pemilik tanah/penggarap) skala kecil dan buruh tani,
berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan
maupun musiman, pemberdayaan gapoktan/poktan yang ada di daerah sasaran PUAP.
Sasaran Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) hanya ditujukan
kepada desa miskin/tertinggal yang di dalamnya terdapat gapoktan/poktan yang
aktif.
Persiapan
pelaksanaan Program PUAP dimulai pada tahun 2007, tetapi baru direalisasikan
pada tahun 2008 dengan sasaran 33
propinsi, 379 kabupaten/ kota 1.834 kecamatan
miskin dan 10.542 desa miskin.
Sasaran PUAP pada awal program adalah: (1) berkembangnya usaha agribisnis di
10.000 desa miskin/tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa; (2)
berkembangnya 10.000 gapoktan/poktan yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
(3) meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak skala
kecil, buruh tani; dan (4) berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai
usaha harian, mingguan, maupun musiman. Total
desa miskin/gapoktan yang direncanakan menerima dana BLM-PUAP adalah 11.000
desa miskin/gapoktan. Tahun 2008, program PUAP dapat direalisasikan pada 10.542
gapoktan di 10.542 desa. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 3.505.369.742.000,00
pada tahun 2008. Dari dana tersebut, alokasi untuk Lampung sebesar Rp.26.511.675.000,00
yang tesebar di 10 Kabupaten dan 269 desa/gapoktan pada tahun 2008. Pemanfaatan
dana tersebut digunakan petani untuk modal berusahatani baik tanaman pangan,
hortikultura, perkebuanan, peternakan maupun non usahatani. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dampak PUAP terhadap pendapatan petani khususnya
petani padi dan mengetahui kelayakan usaha (R/C) rasio usahatani padi, serta
adakah perbedaan terhadap pendapataan usahatani padi anatara sebelum dan
setelah Program BLM PUAP.
BAHAN DAN METODE
Penelitian
dilakukan pada tiga kabupaten di Propinsi
Lampung yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur. Responden
diambil dari 10 gapoktan dari tiga tabupaten dan dari 10 gapoktan diambil
sampel sebanyak 30 orang responden. Penelitian dilakukan pada Bulan Desember
2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survai, data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Dampak
PUAP dapat dilihat dari peningkatan pendapatan petani sebelum menerima dan
setelah menerima dana BLM PUAP. Pendapatan bersih usahatani diperoleh dari
selisih antara penerimaan kotor dan pengeluaran kotor usahatani. Pendapatan
usahatani dapat dihitung menggunakan rumus :
P = TP – (Bt + Btt)
Dimana : P = Pendapatan bersih usahatani (Rp)
TP = Total penerimaan usahatani (Rp)
Bt = Biaya tunai (Rp)
Btt = Biaya tidak tunai (Rp)
Untuk mengetahui
kelayakan dan keberhasilan usahatani digunakan analisis rasio pendapatan dan
biaya (R/C rasio). Analisis kelayakan
usahatani dihitung menggunakan rumus:
R/C
= TP/BT (Rasio atas biaya
total)
R/C = TP/Bt (Rasio atas biaya
tunai)
Dimana BT = Bt + Btt
Keterangan : TP = Total penerimaan usahatani (Rp)
BT = Biaya total (Rp)
Bt =
Biaya tunai
Btt
= Biaya tidak tunai
Jika :
R/C > 1, maka dikatakan
usahatani layak
R/C < 1, maka dikatakan
usahatani tidak layak
R/C = 1, maka dikatakan usahatani impas
Untuk menguji perbedaan tingkat pendapatan sebelum dan
sesudah adanya program PUAP, dihitung dengan menggunakan uji t untuk pengamatan
berpasangan (walpole, 1995) dengan rumus sebagai berikut :
t hitung
Keterangan:
d – do = Rata-rata tingkat pendapatan setelah ada dana pinjaman –
sebelum ada dana pinjaman.
Sd = Standar
deviasi
n = Jumlah observasi
v = Derajat Bebas
Hipotesis yang diajukan yaitu:
1.
Tidak ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan usahatani
sebelum dan sesudah adanya program PUAP.
2.
Adanya perbedaan yang nyata terhadap pendapatan sebelum
dan sesudah adanya Program PUAP. Hipotesis tersebut dapat dinyatakan sebagai
berikut :
Kriteria Uji :
Ho ditolak apabila t-hitung > t-tabel, v = n-1, α = 0.05
Ho diterima
apabila t-hitung < t-tabel, v = n-1, α = 0.05
HASIL DAN
PEMBAHASAN
1. Pendapatan petani sebelum dan setelah menerima BLM
PUAP
Pendapatan
diperoleh dari pengurangan penerimaan rata-rata dengan biaya rata-rata yang
dikeluarkan. Penerimaan adalah nilai produksi yang diperoleh dalam jangka waktu
tertentu. Dalam penelitian ini penerimaan usahatani padi diperoleh dari jumlah
produksi total padi yang dihasilkan
dikalikan dengan harga jual padi. Biaya usahatani dihitung dari penggunaan
faktor-faktor produksi dalam melakukan proses usahatani. Biaya yang dikeluarkan
terdiri dari biaya tunai dan biaya yang diperhitungkan. Biaya tunai adalah
biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang dan jasa secara tunai yang meliputi
: benih, pupuk, pestisida, herbisida, pengolahan tanah, tenaga kerja dari tanam
sampai panen. Sedangkan Biaya yang diperhitungkan adalah biaya yang dikeluarkan
oleh petani untuk membeli barang dan jasa secara tidak tunai yang meliputi :
tenaga kerja dalam keluarga dan biaya lainnya (pajak, iuran desa/IPAIR).
Pendapatan
usahatani rata-rata dihitung sebelum petani menerima BLM PUAP pada musim tanam ke-II tahun 2008. Analisis
pendapatan usahatani petani responden sebelum dan setelah menerima dana BLM
PUAP dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Rata-rata Pendapatan Usahatani Padi Sebelum
dan Setelah PUAP
Tahun 2008 di Lampung
Uraian
|
Nilai rata-rata sebelum PUAP
|
Nilai rata-rata setelah PUAP
|
A.
Penerimaan
|
|
|
1.
Jumlah Produksi Beras (kg)
|
5,241
|
5,465
|
2.
Harga Jual (Rp/kg)
|
2,060
|
2,361
|
3.
Nilai Produksi
|
10,876,028
|
13,051,708
|
B.
Biaya Usahatani
|
|
|
1.
Biaya Tunai
|
|
|
a.
Benih
|
287,811
|
338,862
|
b.
Pupuk Kandang
|
71,133
|
61,258
|
c.
Urea
|
326,641
|
244,879
|
d.
SP-18
|
303,053
|
225,223
|
e.
Phonska
|
356,876
|
416,814
|
f. Pupuk Alternatif
|
71,333
|
45,000
|
g.
Pestisida
|
105,315
|
137,010
|
h.
Herbisida
|
72,852
|
82,149
|
i.Tenaga
Kerja (Tanam-Panen)
|
1,893,087
|
2,392,763
|
Total
Biaya Tunai
|
3,636,893
|
3,943,958
|
2. Biaya yang diperhitungkan
|
|
|
j. TKDK
|
543,033
|
513,138
|
k. Biaya lainnya
|
297,054
|
158,926
|
Total Biaya yang diperhitungkan
|
840,088
|
672,064
|
C.
Total Biaya Usahatani
|
4,476,981
|
4,616,022
|
D. Pendapatan total
|
6,399,047
|
8,435,686
|
E. Pendapatan atas biaya tunai
|
7,239,134
|
9,107,750
|
F. Pendapatan atas biaya yg diperhitungkan
|
10,035,940
|
12,379,644
|
G. R/C Rasio atas biaya tunai
|
3
|
3
|
H. R/C Rasio atas biaya yg diperhitungkan
|
12
|
19
|
I. R/C Rasio atas biaya total
|
2,43
|
2,83
|
Sumber
: data primer diolah (dihitung per hektar)
Berdasarkan
Tabel 1 di atas dapat terlihat produksi rata-rata padi sebelum PUAP sebesar 5.241
kg dan setelah PUAP sebesar 5.465 kg atau meningkat 224 kg (4,27%). Harga jual
rata-rata sebelum PUAP Rp. 2.060,00/kg GKG dan setelah PUAP Rp. 2.361,00/kg GKG
atau meningkat Rp. 301/kg GKG (14,61%). Jumlah produksi dikalikan dengan harga
jual diperoleh penerimaan rata-rata sebelum PUAP sebesar Rp. 10.876.028,00 dan setelah PUAP Rp. 13.051.708,00.
Terjadi peningkatan rata-rata penerimaan total usahatani padi sebelum dan
setelah PUAP sebesar Rp. 2.175.680,00 atau 20 %. Penerimaan rata-rata ini
meningkat karena jumlah produksi padi juga meningkat sebesar 224 kg (4,27%) setelah
adanya PUAP disebabkan petani beralih menggunakan benih unggul berlabel dan
adanya peningkatan harga jual Rp. 301/kg GKG. Petani meggunakan bantuan modal
ini untuk membeli benih yang lebih unggul dan berkualitas dan penanganan pasca
panen.
Biaya yang dikeluarkan oleh petani adalah biaya tunai
dan biaya diperhitungkan. Biaya tunai digunakan petani untuk membeli sarana
produksi yaitu benih, pupuk, pestisida serta untuk membayar tenaga kerja mulai
dari olah tanah sampai panen. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya tidak
tunai untuk membayar iuran air (IPAIR) dan tenaga kerja dalam keluarga. Biaya
tunai yang dikeluarkan petani sebelum PUAP sebesar Rp. 3.636.893,00
dan setelah PUAP sebesar Rp. 3.943.958,00 atau
terjadi peningkatan biaya usahatani sebesar Rp. 307.065,00 (8,44%). Peningkatan
biaya usahatani setelah PUAP karena petani menggunakan dana BLM PUAP untuk
membeli semua sarana produksi yang lebih banyak dan tentunya lebih berkualitas
misalnya benih unggul bersertifikat dalam upaya menerapkan teknologi produksi
yang direkomendasikanh. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar produktivitas
tanaman padi lebih baik lagi sehingga hasil panen yang diperoleh pun juga akan
mengalami peningkatan (Prihartono, M.K, 2009). Sebelumnya petani hanya
menggunakan sarana produksi seadanya karena keterbatasan modal. Selain itu petani
mengalokasikan dana bantuan PUAP untuk membayar tenaga kerja mulai dari olah
tanah sampai panen. Biaya tenaga kerja sebesar Rp. 1.893.087,00
sebelum PUAP dan setelah PUAP Rp. 2,392,763,00
atau meningkat sebesar Rp. 499.676,00 (26,39 %). Biaya yang diperhitungkan
sebelum PUAP sebesar Rp. 840.088,00 dan setelah PUAP
sebesar Rp. 672.064,00 atau terjadi penurunan sebesar Rp. 168.024,00. Hal ini
menunjukkan petani mengurangi penggunaan tenaga kerja dalam keluarga, dan
menambah penggunaan tenaga kerja dari luar keluarga. Dengan kata lain terjadi
peningkatan penyerapan tenaga kerja di perdesaan setelah pelaksanaan PUAP pada
usahatani padi. Total pendapatan rata-rata yang diperoleh dari selisih antara
total penerimaan dan total biaya usahatani menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp.
2.036.639,00 (31,83 %) yaitu dari Rp. 6.399.047,00/ha
sebelum PUAP menjadi Rp. 8.435.686,00/ha setelah PUAP. Hal ini berarti
pelaksanaan program PUAP pada usahatani padi mampu meningkatkan pendapatan
petani.
Peningkatan pendapatan ini sudah sejalan dengan tujuan program PUAP
yaitu meningkatkan kesejahteraan petani miskin, dan indikator kesejahteraan
adalah peningkatan pendapatan petani. Dengan meningkatnya pendapatan petani
padi maka meningkat pula kesejahteraan keluarga petani. Hal ini menunjukkan
bahwa program PUAP berdampak positif terhadap pendapatan petani dalam berusahatani
padi.
2.
Uji Statistik
Peningkatan pendapatan yang telah dihitung tersebut harus di uji secra
statistik. Apakah ada perbedaan pendapatan yang signifikan antara sebelum dan
setelah program PUAP. Oleh karena itu perlu diuji dengan uji statistik menggunakan
rumus t-test untuk data berpasangan atau paired
sample t-test (Walpole, 1995). Hasil Uji statistik pendapatan petani
berdasarkan luas lahan dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Hasil Analisis Statistik t-hitung terhadap
Pendapatan Usahatani
Luas Lahan
|
t-hitung
|
t-tabel
|
Kesimpulan
|
1 Ha
|
│- 2,618│
|
1,645
|
Perbedaan yang nyata (tolak H0)
|
Sumber : data diolah
Hasil pengujian statistik
menggunakan rumus t-test menghasilkan nilai t-hitung sebesar -2,618 dan nilai
t-tabel sebesar 1,645. Berdasarkan kriteria uji jika t-hitung > t-tabel maka
tolak H0. Tabel 2 diatas menunjukkan nilai t-hitung > nilai t-tabel, maka
tolak H0 pada taraf nyata 5 persen (α =
0,05). Kesimpulannya ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan usahatani
padi sebelum dan setelah program PUAP.
3. Analisis R/C rasio
Analisis
R/C rasio adalah perbandingan antara penerimaan (revenue) dengan biaya (cost).
Semakin besar penerimaan maka semakin besar pula nilai R/C rasio. Hasil
perhitungan analisis R/C rasio sebelum dan setelah PUAP dapat dilihat pada
Tabel 3 di bawah ini :
Tabel
3. Hasil Perhitungan R/C rasio Sebelum dan Setelah PUAP
Uraian
|
Sebelum PUAP
|
Setelah PUAP
|
R/C
rasio atas biaya tunai
|
3
|
3
|
R/C
rasio atas biaya total
|
2,43
|
2,83
|
Sumber
: data diolah
Berdasarkan
Tabel 4 dapat terlihat perbedaan yang tidak terlalu signifikan pada nilai R/C
rasio atas biaya tunai sebelum dan setelah PUAP yaitu 3. Artinya setiap Rp. 1,00
biaya yang dikeluarkan petani dalam usahatani padi maka petani akan mendapatkan
penerimaan sebesar Rp. 3,00. Nilai R/C
rasio untuk biaya total sebesar 2,43 artinya
setiap Rp. 1,00 biaya yang dikeluarkan akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp.
2,43,00. Jika nilai R/C rasio lebih dari satu,maka usahatani layak untuk
diusahakan. Dapat disimpulkan bahwa usahatani padi layak untuk diusahakan.
Setelah
PUAP nilai R/C untuk biaya tunai sebesar 3, tidak berbeda dengan nilai R/C
rasio sebelum PUAP. Tetapi nilai R/C rasio atas biaya total berbeda antara
sebelum dan setelah PUAP. Sebelum PUAP nilai R/C rasio sebesar 2,83, artinya
setiap Rp.1,00 biaya yang dikeluarkan akan memperoleh penerimaan sebesar Rp. 2,83,00.
Nilai R/C rasio setelah PUAP lebih besar dari satu sehingga usahatani padi
leyak untuk diusahakan. Perbedaan nilai R/C rasio atas biaya tunai dan biaya
total dikarenkan ada biaya yang diperhitungkan dalam biaya total sehingga biaya
yang dikeluarkan bertambah. Biaya yang diperhitungkan walaupun nilainya kecil
namun sangat mempengaruhi pendapatan total.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan:
1. Pendapatan
petani sebelum PUAP Rp. 6.399.047,00 dan
setelah PUAP Rp. 8.435.686,00. Ada peningkatan pendapatan antara sebelum dan
setelah PUAP sebesar Rp. 2.036.639,00. Hal ini menunjukkan bahwa Program PUAP
berdampak positif terhadap pendapatan petani
2. Sebelum
nilai R/C rasio atas biaya tunai sebesar 3 dan nilai R/C rasio atas biaya total
sebesar 2,43. Setelah PUAP nilai R/C rasio atas biaya tunai sebesar 3 dan nilai
R/C rasio atas biaya total 2,83. Nilai R/C rasio lebih besar dari satu berarti
usahatani padi layak untuk diusahakan.
3. Nilai
t-hitung = │-2,618│ > t-tabel =
1,645, maka tolak H0. Artinya ada perbedaan yang nyata terhadap pendapatan
petani sebelum dan setelah Program PUAP
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat
Statistik. 2009. Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial-
Ekonomi Indonesia. Jakarta.
Pedoman Umum
PUAP. 2009. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Jakarta.
Prihartono,
M.K. 2009. Dampak Program Pengembangan Usaha Agribisnis
Pertanian
terhadap Kinerja Gapoktan dan Pendapatan
Anggota Gapoktan.
Skripsi.
Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.
Warta
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. PUAP untuk Kesejahteraan
Rakyat. Vol. 1 no. 36. Tahun 2009. Pusat Analisis
Sosial Ekonomi dan
Kebijakan
Pertanian Bogor.
Walpole, R.E.
1995. Pengantar Statistika. Edisi ke-3.
Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta.